Tak Seperti PAD Sewa Alat Berat yang Diduga ‘Bocor’, BPKD Lambar Garap Potensi PAD Sewa Lahan 

Senin 14-02-2022,15:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Berbanding terbalik dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat dari sektor sewa alat berat berupa excavator dan backhoe loader yang diduga bocor, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPMKD) Lambar justru terus menggali potensi PAD, salah satunya di sektor sewa tanah/lahan milik Pemkab setempat yang tersebar di sejumlah wilayah.

Tahun anggaran 2022 ini, menjadi tahun pertama bagi BPKD setempat memberlakukan sewa bagi penggarap tanah/lahan milik pemkab. Sejauh ini, dari total 194.470 meter persegi (m²) lahan yang disewakan mampu menghasilkan sebesar Rp125.862.500.

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, pihaknya terus menginventarisir lahan-lahan milik Pemkab, untuk selanjutnya para penggarap lahan dikenakan biaya sewa, dan sudah ada 10 objek yang telah ditetapkan, dengan total 55 orang penggarap.

”Seperti kita ketahui, selama ini lahan milik Pemkab yang digarap oleh masyarakat untuk menanam sejumlah komoditas sayur-mayur itu tidak dibebankan sewa, dan pada tahun 2022 ini kami memberlakukan sewa, untuk besaran nilai sewa-nya tentu sudah dipertimbangkan dan Insha Allah tidak terlalu memberatkan para penggarap atau penyewa,” ungkap Okmal, Senin (14/2).

Dijelaskan, untuk lahan milik pemkab yang diberlakukan sewa tersebut yakni tanah lapas, seluas 46.400 m², dengan nilai total sewa sebesar Rp29.000.000,- untuk penggarapnya sebanyak 10 orang. Kemudian di komplek perkantoran Pemkab, luas lahan 16.520 m² dengan nilai sewa Rp31.643.750,- dengan jumlah penggarap sepuluh orang.

Selanjutnya, tanah perumahan Pantau seluas 16.600 m², dengan nilai sewa Rp10/375.000,- dengan jumlah penyewa sebanyak 12 orang, selanjutnya tanah perumahan Seranggas seluas 7.700 m² dengan nilai sewa Rp4.812.500,- digarap oleh tiga orang, lahan TPA Sumberjaya (Talang badot) seluas 40.400 m², dengan nilai sewa Rp8.250.00,- digarap oleh dua orang.

Tanah Workshop Bahway seluas 29.200 m², dibebankan sewa sebesar 18.250.000,- digarap oleh tujuh orang, lalu tanah Sekuting Terpadu seluas 21.200 m² dibebankan sewa sebesar Rp13.250.000,- digarap tujuh orang.

Lalu, lahan di komplek gedung pramuka 7.650 m², dengan sewa Rp4.781.250,- dan terakhir Tanah TPA Bahway yang digarap dua orang seluas 4.800 m² dengan nilai sewa Rp3.000.000.

”Dalam menentukan besaran sewa ini sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dimana biaya sewa sebesar Rp2.500 per meter, namun dalam kenyataannya banyak penggarap yang merasa keberatan, sehingga dilakukan musyawarah untuk membangun kesepakatan besaran sewa tergantung potensi pendapatan mereka dari menggarap lahan,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait