Medialampung.co.id - Penyaluran dana bantuan santunan kematian di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun anggaran 2021, memiliki beberapa perubahan mekanisme. Salah satunya akan diberikan melalui proses transfer bank. Sehingga, ada persyaratan yang ditambah yakni harus melampirkan rekening ahli waris.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Maas, mendampingi Kadinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan di tahun anggaran 2021, Pemkab Pesbar melalui Dinsos setempat kembali menganggarkan dana santunan kematian itu sebesar Rp1 Miliar dengan perkiraan klaim santunan kematian untuk 1.000 orang. “Tapi, dalam penyaluran dana santunan kematian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris,” katanya, Rabu (10/2). Dikatakannya, kini juga untuk Peraturan Bupati (Perbup) mengenai mekanisme penyaluran santunan kematian itu belum selesai dan masih dipelajari di bagian hukum Setdakab Pesbar. Sebab Perbup yang akan diterbitkan itu sebagai dasar hukum atau payung hukum dalam proses penyaluran dana santunan kematian di Kabupaten Pesbar tahun 2021. “Mengenai rencana penyaluran dana santunan kematian melalui rekening langsung ke ahli waris itu bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran,” jelasnya. Ditambahkannya, bisa langsung sampai ke ahli waris dan tidak menunggu lama, mengingat proses penyaluran selama ini dilakukan secara tunai melalui dinsos setempat. Dirinya berharap dalam penyaluran dana santunan kematian tahun 2021 tidak ada kendala. Pihaknya juga menyayangkan hingga kini masih banyak masyarakat dalam hal ini ahli waris yang terlambat untuk mengusulkan klaim dana santunan kematian itu ke Dinsos setempat. “Sebelumnya, kita juga sudah mengirimkan surat ke seluruh Peratin maupun Lurah se-Pesbar ini dapat membantu untuk mengingatkan warganya jika ada yang meninggal agar ahli warisnya segera menyampaikan usulan klaim dana santunan kematian itu ke Dinsos Pesbar,” ujarnya. Dikatakannya, jangan sampai ditunda-tunda, karena dana santunan kematian itu merupakan bentuk kepedulian Pemkab Pesbar terhadap warganya. Terlebih dana santunan kematian itu dianggarkan setiap tahun oleh Pemkab setempat . “Sementara itu, sejak Desember 2020 lalu sampai saat ini sudah sekitar 200 orang ahli waris yang klaim dana santunan kematian, dan warga yang meninggal pada Minggu ke-III bulan Desember tahun 2020 lalu itu baru melakukan klaim di tahun 2021,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Tahun Ini, Santunan Kematian Disalurkan Melalui Rekening
Rabu 10-02-2021,19:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,07:47 WIB
Revolusi Kerja Digital: Freelance Makin Dominan
Sabtu 14-03-2026,07:05 WIB
Banyak Dicari, Profesi Freelance Ini Bayarannya Fantastis
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:54 WIB
9 Artis India yang Dikaruniai Anak Kembar, Terbaru Ram Charan
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB
Daftar 22 Artis Terkaya di Dunia Versi Forbes 2026, Siapa Paling Tajir?
Sabtu 14-03-2026,19:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB