Medialampung.co.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menerima Kunjungan kerja (Kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Irwan S. Marpaung, mengatakan saat ini Pemprov Lampung sudah mempersiapkan kembali syarat-syarat Raperda pesantren yang belum bisa disahkan pada 2020 lalu. "Insya Allah akan dilanjutkan lagi pada 2021 ini, jadi diharapkan nanti anggota DPRD Provinsi Lampung akan menindaklanjuti Raperda pesantren ini," ungkapnya, usai menerima Kunker DPRD Sumsel, di Ruang Abungz Lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (3/2). Marpaung menjelaskan, sebelumnya Raperda pesantren ini akan disahkan pada November 2020, namun karena terkendala masalah waktu makanya belum disahkan. "Alasannya karena waktunya terlalu mepet, maka pembahasan akan dilanjutkan lagi pada 2021 ini, artinya gak ada persoalan lain dari hal itu," ujarnya. Dia menjelaskan, adapun hasil Kunker dari DPRD Sumsel hari ada suatu perbedaan terkait Raperda pesantren. "Bedanya mereka inisiatif DPRD sendiri terkait Raperda pesantren, kalau provinsi Lampung merupakan inisiatif dari eksekutif atau dari pemerintah. Itu perbedaannya, sehingga mereka akan lebih cepat dalam Raperda ini," jelasnya. Sementara, Ketua panitia khusus (pansus) satu, Antoni Yuzar mengatakan, DPRD Sumsel saat ini sedang membahas Raperda yang merupakan inisiatif dari pada DPRD sendiri. "Berbeda dengan provinsi Lampung, kalau di Lampung inisiatifnya dari pihak eksekutif yaitu Pemerintah, kalau kita dari DPRD sendiri," kata Antoni Yuzar, yang juga merupakan Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel. Dijelaskan juga, terkait kunker ke provinsi Lampung merupakan untuk memperdalam tentang persiapan Raperda pesantren yang akan dilakukan di provinsi Sumsel. "Kunker ini salah satunya untuk memperbaiki kesempurnaan dari perda itu maka kita melakukan kunker ke sini, karena DPRD Provinsi Lampung juga sekarang sedang mempersiapkan Raperda tentang pesantren," ujarnya. Menurutnya, apabila Raperda disahkan sehingga menjadi perda maka bisa bermanfaat bagi umat khususnya di kalangan pesantren. Karena sebagaimana kita ketahui pesantren selama ini ada ketimpangan dengan sekolah sekolah umum dengan adanya UU pesantren No.18/2019 mengarah kepada kesetaraan pendidikan umum dengan pesantren. "Nantinya, setelah ditetapkan perda pesantren ini, maka bisa mendapatkan fasilitas dari Pemerintah provinsi dan kabupaten kota," tutupnya. (ded/mlo)Tahun Ini, Raperda Pesantren di Lampung Dilanjut
Rabu 03-02-2021,17:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-09-2026,15:51 WIB
Isu 25 Merek Beras Berbahaya, Pemkot Bandar Lampung Minta Masyarakat Tidak Panik
Minggu 20-09-2026,15:17 WIB
YJI Lampung Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Lomba Senam Online Nasional
Minggu 20-09-2026,15:49 WIB
Tekan Polusi Udara dan Kemacetan, Bandar Lampung Siapkan Pengaktifan Transportasi Umum
Minggu 20-09-2026,19:04 WIB
Menhut Raja dan Gubernur Mirza Tinjau Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas
Minggu 20-09-2026,16:32 WIB
Kemenkop Perkuat Jaringan Koperasi Singkong dan MOCAF di Kabupaten Pringsewu
Terkini
Minggu 20-09-2026,20:16 WIB
3.000 Peserta Meriahkan Locomotive Half Marathon 2026 di Bandar Lampung
Minggu 20-09-2026,19:04 WIB
Menhut Raja dan Gubernur Mirza Tinjau Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas
Minggu 20-09-2026,16:32 WIB
Kemenkop Perkuat Jaringan Koperasi Singkong dan MOCAF di Kabupaten Pringsewu
Minggu 20-09-2026,15:51 WIB
Isu 25 Merek Beras Berbahaya, Pemkot Bandar Lampung Minta Masyarakat Tidak Panik
Minggu 20-09-2026,15:49 WIB