HUT Korpri ke-50, Adipati Buka Sosialisasi PP Tentang Disiplin PNS

Senin 29-11-2021,15:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Di hari HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri Red) yang ke-50 Bupati Waykanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., melakukan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah No.30/2019 dan Permen PAN & RB No.8/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Lingkungan Pemkab Waykanan di Ruang Rapat Utama Pemkab Waykanan, Senin (29/11).

Pada kesempatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli Kurniati, S.H.,M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Rusdi, M.M, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Harun Anosa, M.M, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andika Saputra, S.E., M.M tersebut Adipati Surya mengatakan, bahwa sebagai langkah strategis untuk membangun Aparatur Sipil Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan yakni dengan Reformasi Birokrasi.

Selain dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi Pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.

“Untuk itu kita harus segera mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Karena kita sebagai Aparatur harus senantiasa siap untuk mengikuti dan menyesuaikan terhadap perkembangan dan perubahan itu sehingga kita tidak tersingkirkan oleh tuntutan perubahan tersebut. Dan kita juga jangan hanya selalu menuntut hak-hak, namun tidak pernah memenuhi kewajiban dan tanggung jawab, serta harus senantiasa mengasah kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Pemerintah, abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional,” ujar Adipati.

Selanjutnya, mengenai PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS mengacu pada empat hal mendasar dan mesti dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, yaitu Seorang PNS sadar bahwa PNS adalah seorang warga Negara Indonesia memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tertentu. 

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembina manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang PNS harus tahu bahwa pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada PNS Yang melakukan pelanggaran disiplin.

Disiplin PNS adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan atau regulasi yang berlaku. Sedangkan Peraturan Menpan-RB No.08/2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Peraturan Menpan-RB No.8/2021 adalah untuk menyelaraskan  tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu. SKP-SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB No.8/2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya,” tutup Adipati.(sah/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait