Medialampung.co.id - Warga pengguna mobil pribadi, bus/travel, sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan namun hendak ke Pulau Jawa di minta putar balik.
"Ya benar mas, harus melengkapi dengan sertifikat telah divaksin dan tes swab/PCR negatif Covid-19," terang Kadishub Pringsewu M. Khotim. Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjutnya bila tak memenuhi ketentuan tersebut, tak ada toleransi di minta putar balik. Seperti peringatan pada banner yang terpasang di perempatan Pasar Induk Pringsewu ini. (sag/mlo)Syarat Tak Lengkap? Pengemudi Harus Putar Balik
Jumat 09-07-2021,11:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Jumat 13-03-2026,18:15 WIB
DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Terkini
Sabtu 14-03-2026,16:26 WIB
Kecelakaan di Jalinbar Ngambur, Pengendara Motor Meninggal di Tempat
Sabtu 14-03-2026,16:06 WIB
Cegah Pengemudi Mengantuk, Operasi Microsleep Digelar di Tol Bakter
Sabtu 14-03-2026,15:35 WIB
Polresta Bandar Lampung Imbau Pemudik Manfaatkan Pospam dan Posyan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,15:22 WIB
Polresta Bandar Lampung Dirikan 9 Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,15:18 WIB