Medialampung.co.id - Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Pringsewu menjadi tanggung jawab bersama.
"Pemkab Pringsewu telah menyiapkan regulasinya, yakni berupa Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Bupati Pringsewu H. Sujadi. Dia berharap keberadaan TPS3R dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berjalan dengan baik. Yakni dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur dengan skala kawasan. "Penanganan dengan skala kawasan diharapkan menuntaskan permasalahan kumuh secara komprehensif," harapnya. Pembangunan yang dilaksanakan pada kegiatan skala kawasan tersebut, diantaranya yakni tiga gedung TPS3R, tiga titik sumur bor, landscape dan utility, jalan rigid beton sepanjang 2,626 km yang terbagi di Pringsewu Barat (657 meter), Pringsewu Utara (1,113 km) dan Pringsewu Selatan (856 meter), kemudian talud, serta gorong-gorong yang tersebar di ketiga kelurahan, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 11,5 milyar.(sag/mlo)Sujadi Berharap TPS3R Dipergunakan Sebagaimana Mestinya
Sabtu 30-01-2021,19:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:37 WIB
Wapres Gibran Kunjungi KNMP Margasari, Ketua DPRD Lampung Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,16:00 WIB
Dishub Bandar Lampung Matangkan Sistem Pembayaran Digital dan Penanganan Kemacetan
Sabtu 09-05-2026,16:02 WIB
Dishub Bandar Lampung Siagakan Personel di Simpang UIN Sukarame untuk Atasi Kemacetan
Sabtu 09-05-2026,10:55 WIB
Kolaborasi Pertamina-EOG Didorong untuk Percepat Produksi Migas Nasional
Sabtu 09-05-2026,15:54 WIB
Pemkot Bandar Lampung Mulai Layani Registrasi KIR Perdana Kendaraan Listrik
Terkini
Sabtu 09-05-2026,19:53 WIB
Kunjungan Wapres RI di Lampung Berjalan Lancar, PLN Pastikan Pasokan Listrik Prima
Sabtu 09-05-2026,16:02 WIB
Dishub Bandar Lampung Siagakan Personel di Simpang UIN Sukarame untuk Atasi Kemacetan
Sabtu 09-05-2026,16:00 WIB
Dishub Bandar Lampung Matangkan Sistem Pembayaran Digital dan Penanganan Kemacetan
Sabtu 09-05-2026,15:54 WIB
Pemkot Bandar Lampung Mulai Layani Registrasi KIR Perdana Kendaraan Listrik
Sabtu 09-05-2026,10:55 WIB