Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Selasa 30-04-2019,15:20 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Medialampung.co.id, Bandarlampung - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, pada Senin (29/4) kemarin. Satu pelaku yang diringkus petugas tersebut yaitu, Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung. Saat akan transaksi di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Sakura tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. "Nah dari informasi itulah anggota langsung menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan," ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, Selasa (30/4) sore. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram, satu unit timbangan digital dan enam kantong paket kecil sabu, serta empat korek api gas, seperangkat alat isap sabu atau bong dan empat buah pirex. "Barang bukti itu kita temukan dikediaman pelaku. Dan memang saat akan kita tangkap dilokasi anggota tidak menemukan apapun," jelas Barmen sapaan-akrabnya. Atas penangkapan itu, pelaku dan juga barang bukti barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan kasus ini. Siapa pemasok barang haram tersebut," pungkasnya. (mlo/*)

Tags :
Kategori :

Terkait