Medialampung.co.id - Terkait diresmikannya Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pengambilan JHT pada usia 56 tahun. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Mingrum Gumay merespon bahwasanya JHT merupakan hak buruh.
"Jadi dalam aturan minimal pengambilan JHT pada usia 56 tahun, namun seharusnya dapat dilakukan pengecualian dengan kondisi tertentu," terangnya saat dimintai keterangan di Mahan Agung, Senin (14/2). “Dalam peraturan tersebut menyebutkan bisa diambil usia 56, harusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata dia. Lanjutnya, kemudian persoalan apakah seluruh buruh akan pensiun di usia tersebut. Karena yang ditakutkan ialah buruh sebelum masuk usia tersebut telah berhenti baik karena keputusan sendiri maupun karena kondisi perusahaan. “Kalau buruh bekerja sampai usia 56 tahun, tujuan Permen Menaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya. Namun, bukan permen bukan undang-undang, maka kita harus lihat undang-undang lebih tinggi, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya,” kata dia. Hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut karena bagaimana jika buruh pensiun kurang dari 56 tahun. “Memang yang jadi persoalan ialah usia tersebut. Karenanya hal ini harus didiskusikan, jadi bagaimana asosiasi para pekerjanya supaya berdialog dengan kementerian supaya ada solusi," pungkasnya.(ded/mlo)Soal Permenaker Pembayaran JHT, Ini Kata Ketua DPRD Lampung
Selasa 15-02-2022,14:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Petani Kopi Tebaliokh Nikmati Jalan Usaha Tani, Distribusi Panen Kini Lebih Lancar
Minggu 12-04-2026,10:26 WIB
Pendapatan Lampung Barat Tembus Rp235,43 Miliar di Triwulan I 2026
Minggu 12-04-2026,07:02 WIB
Freelance Dianggap Solusi, Tapi Benarkah Semudah Itu?
Minggu 12-04-2026,11:13 WIB
Kebakaran Rumah di Tanjung Karang Pusat, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:17 WIB
Apel Sabuk Kamtibmas Polsek Abung Selatan, Warga Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB
Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Birokrat Purnabakti, Dorong Peran Berkelanjutan Bangun Lampung
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB