Soal Penggunaan DD, Peratin Harus Bisa Mempertanggungjawabkan

Selasa 14-04-2020,18:41 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id-  Seluruh peratin di Kabupaten Lambar diminta untuk mengelola dan mempergunakan dana desa sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M mengungkapkan, penggunaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan oleh peratin karena ini menyangkut kepentingan rakyat termasuk didalamnya dana yang dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).  “Kalau ada yang melakukan penyimpangan sama saja dengan teroris. Inspektorat sebagai pendampingan dan pengawasan tidak ingin peratin tersangkut hukum,” tegas Nukman.

Kata dia, penggunaan DD harus jelas begitu juga dengan surat pertanggungjawaban (SPj)-nya harus jelas karena Inspektorat akan mengaudit setiap pembelanjaan yang dilakukan aparat pekon.

Terkait dengan telah cairnya dana desa (DD) tahap I di Kabupaten Lambar, Nukman mengimbau kepada peratin untuk lebih selektif lagi dalam penggunaan dana desa dan jangan sampai menyalahi aturan. 

"Dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat dan telah ada yang cair jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, bahkan tahun ini mengalami peningkatan jadi peratin harus lebih selektif dan jangan sampai menyalahi aturan, contohnya program atau kegiatan yang fiktif serta pajak tidak dibayarkan,” kata Nukman.

Dua hal yaitu program fiktif dan pajak tidak dibayarkan menjadi prioritas pemeriksaan dan selama ini dari hasil pemeriksaan masih ada pekon yang tidak membayarkan pajak sehingga mereka diminta untuk segera menindaklanjuti. “Masih banyak temuan terkait pajak dan pajak itu harus dibayarkan. Peratin jangan pura pura tidak tahu dan itu-lah gunanya OPD untuk mengingatkan,” tegasnya. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait