Medialampung.co.id - Peningkatan status ruas jalan Liwa-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi jalan nasional yang sebelumnya merupakan ruas jalan kewenangan pemerintah Provinsi Lampung masih terkendala. Kriteria untuk peningkatan status belum memenuhi, khususnya terkait dengan lebar badan jalan yang notabennya minimal enam meter untuk sebagaimana jalan nasional.
Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Robert Putra, ST., mengungkapkan, teliwa-awawdsadadasrkait dengan usulan pemerintah daerah untuk peningkatan status jalan yang menghubungkan antara Provinsi Lampung dengan Sumsel tersebut masih digodok oleh pemerintah pusat. Hal tersebut terungkap saat pertemuan antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) beberapa waktu lalu. ”Masih proses, menurut mereka (BPJN) SK belum keluar, namun hasil penilaian awal ada kategori belum terpenuhi untuk menjadi jalan nasional, yakni untuk lebar badan jalannya yang masih kurang, namun untuk konektivitasnya sudah memenuhi karena jalan tersebut merupakan jalan yang menghubungkan dua provinsi,” ungkap Robert. Menurutnya, pemerintah daerah mendorong provinsi untuk melakukan pelebaran jalan dimaksud, sehingga akan masuk dalam kategori jalan nasional dan perubahan status ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan parah di beberapa titik tersebut bisa segera terwujud, dengan begitu penangananya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Total panjang ruas jalan tersebut yakni sekitar 23 kilometer, dan tentunya dengan menjadi kewenangan pemerintah pusat nantinya kondisi ruas jalan tersebut akan lebih baik lagi, termasuk peningkatan diharapkan bisa lebih cepat dilakukan,” kata dia. Sementara itu, terkait dengan penangan ruas jalan nasional yang ada di Lambar khususnya yang kerap tergenang dan cukup mengganggu arus lalulintas, menurut Robert, penanganan akan segera dilakukan oleh BPJN. ”Ada empat titik yang akan ditangani, yakni di Pekon Kegeringan penanganan akan dilakukan dengan membenahi drainase dan membuat sumur-sumur resapan, kemudian di Pekon Canggu penanganan berupa pembenahan drainase dan mengalirkan air ke arah bekas longsor yang telah ditangani namun dialirkan hingga ke bawah, selanjutnya di dekat minimarket Simpang Luas, penanganan berupa membangun aliran drainase mengganti pipa yang dipasang oleh masyarakat saat ini,” pungkasnya. (nop/mlo)Peningkatan Status Jalan Liwa-Batas Sumsel Masih Terkendala
Rabu 01-09-2021,15:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:59 WIB
Gasak Motor Saat Berbuka Puasa, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Kamis 19-03-2026,12:14 WIB
Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjaman Online: Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya
Kamis 19-03-2026,12:08 WIB
OAIL Itera Gelar Pengamatan Hilal Penentuan 1 Syawal 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:59 WIB
Operasi Simpatik Tol Bakter, Pemudik Dapat Servis Gratis dan Edukasi Keselamatan di Rest Area KM 49A
Jumat 20-03-2026,00:23 WIB
Panduan Lengkap Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Simulasi Cicilan
Terkini
Jumat 20-03-2026,07:49 WIB
Pengangguran Muda Tinggi, Freelance Jadi Harapan Baru
Jumat 20-03-2026,07:10 WIB
Freelancer Hadapi Tantangan Stabilitas Penghasilan
Jumat 20-03-2026,00:23 WIB
Panduan Lengkap Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Simulasi Cicilan
Kamis 19-03-2026,20:48 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,20:45 WIB