Medialampung.co.id - Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., melantik pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Pesbar periode 2019-2024 yang dipusatkan di Balai Latihan Kerja, Ponpes Miftahurrohmah, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (15/10).
Pengurus FKPP yang dilantik itu yakni KH. M. Nurhadi selaku Ketua FKPP Pesbar, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pesbar, Drs. Nursa’ad, M.M., selaku sekretaris umum FKPP Pesbar, serta seluruh pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) se Kabupaten Pesbar. Kepala Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, dalam kesempatan itu mengatakan sebagai pengasuh Ponpes adalah orang-orang yang diamanahkan. Karena itu, dengan adanya FKPP Pesbar itu dapat mempersatukan seluruh Ponpes dan Pesbar dapat melahirkan para ulama, terlebih Kabupaten setempat berjuluk Negeri Para Sai Batin dan Ulama. “Kabupaten Pesbar ini terdapat sekitar 20 Ponpes, tapi dari jumlah itu baru ada tujuh Ponpes yang formal atau sudah melengkapi berkas administrasi legalitas di Kemenag,” katanya. Ditambahkannya, tujuh Ponpes yang sudah memiliki pengakuan formal dari Kemenag RI itu yakni Ponpes Miftahurrahmah, Al-Falah, Barokatul Kodiri, Nidaul Islam, Al-Irsyad, Darussholihin dan Ponpes Tahfidzul Qur’an Nur Islami Al-Mujaddid. Karena itu, pihaknya menekankan bahwa administrasi Ponpes adalah salah satunya legalitas formal itu sangat penting sebagai pengakuan dari Pemerintah. Dengan adanya legalitas itu akan mempermudah Ponpes untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi lainnya seperti pengajuan bantuan dan sebagainya. “Kita berharap kedepan seluruh pengurus Ponpes lainnya dapat mengurus kelengkapan administrasi itu, dan diharapkan FKPP Pesbar yang baru dilantik ini bisa saling berkoordinasi,” ujarnya. Ditambahkannya, Kemenag menyambut baik dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pesantren dan Pendidikan dalam Prolegnas DPR RI tahun 2019 beberapa waktu lalu. Keberadaan UU itu akan memperkuat posisi pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kiprah dan kontribusi MDT serta pesantren pada pembangunan bangsa ini tidak terbantahkan lagi. Negeri ini berhutang budi kepada pesantren dan MDT, utamanya dalam penguatan karakter anak-anak bangsa. “Regulasi akan memandu dengan baik pada penguatan program-program pengembangan MDT dan sekaligus pendanaannya,” jelasnya. Dijelaskan, MDT juga berperan strategis dalam merawat tradisi keagamaan dan membangun patriotisme di tengah-tengah bangsa yang sedang berubah. UU Pesantren merupakan salah satu bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren. Selain itu, sebagai upaya untuk memfasilitasi pesantren di Indonesia. UU tentang Pesantren itu dihadirkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pengakuan atas independensi pesantren berdasarkan kekhasannya. Dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pondok pesantren. “Subtansi dalam UU Pesantren itu dinilai sudah terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada. Sekaligus sudah mengakomodasi ragam dan varian pesantren sebagaimana fakta di masyarakat,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)Pengurus FKPP Pesbar Resmi Dilantik
Selasa 15-10-2019,19:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :