Medialampung.co.id – Sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pringsewu menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI), Rabu (12/2).
Hal ini juga dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan Zona Integritas di gelar di Urban Pringsewu, di hadiri wabup H. Fauzi Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Kantor Kementrian Agama Pringsewu, serta undangan lainnya. Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Ridwan Harahap, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut mengatakan, untuk menuju WBK dan WBBM maka deklarasi Zona Integritas ini sangat penting dilaksanakan. "Sehingga dapat memberikan pelayanan prima serta tidak menerima dalam bentuk apapun yang akan menyebabkan korupsi," ungkapnya. Sebagai pimpinan ia siap melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, serta mengingatkan pentingnya komitmen dari seluruh elemen internal maupun eksternal dalam mewujudkan WBK/WBBM di Pengadilan Agama Pringsewu. (rnn/mlo)Pengadilan Agama Pringsewu Deklarasikan Pencanangan Zona Integritas
Rabu 12-02-2020,12:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :