Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), baru akan mengetahui untuk penetapan kursi calon legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Pesbar tersebut setelah 1 Juli 2019 mendatang.
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan waktu penetapan kursi Caleg itu diketahui dari surat edaran KPU RI No. 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tertanggal 24 Mei 2019. Dalam surat edaran itu dijelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan ke empat PKPU Nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan dan jadwal dalam Pemilu. [caption id="attachment_22841" align="aligncenter" width="281"]Penetapan Caleg Terpilih Setelah 1 Juli 2019
Senin 27-05-2019,16:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :