Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, Senin (9/11).
Tersangka berinisial DMS (21) warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,M.H menerangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba dari masyarakat pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah tiba di lokasi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk didepan rumah salah satu warga, anggota Polres Waykanan yang sedang menyamar mendekati laki-laki yang mengaku berinisial DMS, dan menanyakan identitas namun tidak dapat menunjukkannya dan memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.
Kategori :