Medialampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang perdana kasus pencurian bibit karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis (26/3).
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa Hartono alias Chandra Hartono. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hamid. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra. Pantauan Medialampung.co.id, usai sidang tersebut terdakwa sempat meluapkan emosinya begitu keluar ruangan. Ia merasa semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar. "Rangkaian dakwaan tersebut tidak benar, saya akan mengajukan eksepsi," kata Chandra usai keluar ruang persidangan.Sidang Perdana Pencurian Bibit Karet, Berakhir Ricuh
Kamis 26-03-2020,19:37 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Kategori :