Medialampung.co.id - Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Sri Wahyuni yang dijadwalkan digelar pada Kamis (13/1) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali ditunda.
Sedianya persidangan di ruang sidang Bagir Manan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua (2) Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Marwan Jaya Putra, SH., MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fuad Alfano Adi Chandra, SH., MH., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sri Wahyuni. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, Persidangan kembali ditunda karena Sri Wahyuni masih sakit. "Dikarenakan kondisi dari terdakwa yang masih belum membaik. sehingga persidangan akan dilakukan kembali pada hari Selasa (18/1) dengan agenda pemeriksaan persidangan terdakwa," jelasnya. Untuk terdakwa mengikuti persidangan dari rumahnya yang didampingi oleh penasehat hukum dan Pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu. Terdakwa Sri Wahyuni mengikuti persidangan dari rumah melalui sarana zoom meeting. Pada persidangan sebelumnya Kamis (7/1) ditengah-tengah jalannya persidangan ketika memberikan keterangan, terdakwa mendadak pingsan. "Persidangan ditunda dan dilanjutkan persidangan Kamis (13/1) hari ini," jelasnya. Untuk diketahui, berdasar penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah). SRW juga bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatannya dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik. Selanjutnya keluarganya juga telah membuat surat jaminan akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, Kemudian Srw yang didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan Rp.295.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Prov Lampung.(sag/mul)Sidang Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda
Kamis 13-01-2022,19:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB
Wagub Jihan Dorong Integrasi Data untuk Penanganan TBC Lebih Efektif
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB