Medialampung.co.id - Meski sudah terverifikasi dari kementerian, pihak bank juga melakukan verifikasi ulang bagi para penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Diskoperindag Pringsewu, Bambang Suhermanu didampingi Sekretaris Diskoperindag, Ateng Sutendi menjelaskan BPUM ada dua tahap dari Kementerian Koperasi dan UKM. "Tahap pertama sampai bulan Oktober 2020 yang melalui dinas ada 10.761 pelaku usaha mikro," jelasnya saat menerima kunker Anggota DPD RI, Abdul Hakim di Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/2). Lanjutnya, berdasarkan informasi dari Kementerian, ada 14933 pelaku usaha mikro yang sudah ter SK bakal menerima BPUM. "Jumlahnya lebih sekitar 4 ribuan, karena ada juga yang mengusulkan melalui perbankan," jelas Bambang. Ditambahkan oleh sekretarisnya, Ateng Suttendi, pada tahap kedua BPUM perpanjangan sampai bulan November 2020 yang usulan melalui dinas tidak termasuk dengan koperasi berjumlah 27.637 pelaku usaha mikro. Kemudian di tahap perpanjangan terbit SK yang tercantum sudah terverifikasi mereka dari kementerian 1547 pelaku usaha mikro. "Yang bakal menerima sesuai SK sudah memenuhi syarat dari Kementerian. Meski sudah terverifikasi dari kementerian pihak bank juga melakukan verifikasi ulang melihat kecocokan dengan nomor nik dan jenis usahanya," bebernya. Sementara itu mengenai kedatangannya, Anggota DPD RI, Abdul Hakim dalam rangka Evaluasi penerima bantuan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Pringsewu. "Saya berkunjung untuk melihat dan menyerap aspirasi para pelaku usaha mikro dalam perkembangan penyaluran BPUM di Kabupaten Pringsewu," ujarnya seraya berharap program tersebut dapat membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.(sag/mul/mlo)Penerima BPUM di Pringsewu Diverifikasi Ulang
Jumat 19-02-2021,19:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,17:01 WIB
Viral Aksi Pelaku Curanmor Lepas Tembakan di Kotabumi, Polisi Lakukan Pengejaran
Jumat 13-03-2026,09:06 WIB
Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Freelance vs Kantoran: Mana Lebih Menguntungkan di Era Digital?
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Terkini
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Jumat 13-03-2026,18:15 WIB
DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,17:20 WIB