
Medialampung.co.id - Pembayaran gaji ke-13 PNS dilingkungan Pemkab Tanggamus akhirnya direalisasikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suaidi mengatakan, gaji-13 akan dibayarkan Senin (24/8)
Hal ini disampaikan nya ketika dikonfirmasi seputar pembayaran gaji ke-13, Selasa (18/8). "Jadi Senin gaji ke-13 PNS tersebut mulai akan dibayarkan, sambil proses administrasi di keuangan," tuturnya. Diterangkannya, gaji tersebut baru akan dibayarkan Senin mendatang, karena Perbup tentang pembayaran gaji 13 baru diundangkan pada Rabu (19/8) besok. "Anggaran bagi pembayaran gaji ke-13 telah dialokasikan pada APBD Murni 2020, dengan jumlah sekitar 26 Miliar," pungkasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selangkah lagi, gaji ke-13 PNS Pemkab Tanggamus dicairkan. Petunjuk terkait pembayaran dari pemerintah pusat telah terbit Saat ini pemkab tengah memproses pembuatan draft peraturan bupati (Perbup) yang merupakan petunjuk teknis dari pembayaran gaji ke-13 tersebut. (ehl/mlo)