Pendamping PKH Klaim Penyaluran Bansos Sesuai Aturan

Senin 11-11-2019,19:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id Mengenai keluhan masyarakat dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dengan realisasi dana bansos PKH di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dinilai ada kesalahpahaman KPM-PKH, karena semuanya sudah sesuai aturan.

Koordinator PKH Kabupaten Pesbar, Dendi, mengatakan, pihaknya  telah memanggil pendamping PKH untuk klarifikasi. Pihaknya menilai dalam pelaksanaan bansos PKH sudah sesuai, tapi belum sepenuhnya dipahami KPM, seperti mengenai ada uang hero sebesar Rp20 ribu per KPM, itu yang di maksud oleh KPM adalah uang Kas Kelompok yang sifatnya sukarela. Artinya, uang kas kelompok itu dari KPM oleh KPM dan untuk KPM.

“Karena dalam kelompok KPM itu setiap penerima manfaat PKH berkewajiban mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) minimal satu bulan sekali,” katanya, Senin (11/11).

Dikatakannya, pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pencerahan wawasan, motivasi kepada penerima PKH. Agar bagi yang hamil mau ke posyandu, yang memiliki balita dapat memberikan makanan bergizi untuk anak-anaknya. Selain itu, yang memiliki anak usia sekolah dapat termotivasi agar anak-anaknya jangan sampai putus sekolah.

“Uang kas kelompok PKH yang dikumpulkan itu dipegang oleh ketua kelompok untuk keperluan seperti uang bensin ketua kelompok ketika menyampaikan informasi dari pintu-kepintu, snack peserta ketika pertemuan, foto copy berkas dan sebagainya untuk waktu tiga bulan,” jelasnya.

Ditambahkannya, seperti adanya pernyataan salah satu KPM-PKH di pekon Sukabanjar bahwa ada ketidakjelasan penyaluran bansos itu. bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir sekalipun dalam setiap pertemuan, apalagi hadir dalam acara mendengar penjelasan penggunaan uang dan program.

“Salah satu KPM itu tidak pernah hadir dan yang hadir hanya keponakannya sendiri. Sebenarnya uang dari salah satu KPM sebesar Rp300 ribu itu jelas didalamnya untuk tabungan koperasi, uang kas kelompok, transport ketika berangkat ke kantor BRI dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, mengenai ATM dan buku tabungan KPM-PKH itu dipastikan dipegang oleh masing-masing penerima PKH. Mengenai jumlah bantuan, KPM juga dapat menghitung sendiri jumlah bantuan yang diterima dan dicocokkan dengan data dari Bank yang dipegang Pendamping PKH. Termasuk cara pencairan bansos PKH itu bisa mereka (KPM, red) langsung datang ke mesin ATM atau BRILink terdekat dengan catatan jika pengambilan bantuan melalui agen BRILink dikenakan biaya admin.

“Besaran biaya admin menjadi domain pemilik BRILink,” katanya.

Sedangkan, mengenai persoalan PIN ATM yang tidak dipahami oleh KPM-PKH,  tentu hal itu juga agar dapat dimaklumi karena penerima PKH mayoritas pendidikannya rendah, mereka petani, buruh dan lainnya. Sehingga ada sebagian yang tidak terlalu mengerti apa itu buku tabungan, apa itu kartu ATM dan apa itu nomer PIN.

“Begitu juga mengenai koperasi, memang ada iuran pokok dan iuran wajib dan itu sudah menjadi aturan di koperasi, Insyaallah koperasi KPM-PKH yang ada ini berbadan hukum dan ada akta notarisnya,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk iuran pokok dan iuran wajib di koperasi bagi anggotanya itu legal dan bukan pungli (pungutan liar) karena ada buku tabungannya serta sesuai aturan koperasi uang pokok dan wajib akan dikembalikan bersama Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya jika yang bersangkutan (anggota, red) mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.

Begitu juga dengan tabungan Tabelts merupakan salah satu  inovasi-inovasi pendamping dalam upaya memotivasi dan membangun kesadaran penerima PKH bahwa betapa pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya.

“Dengan salah satu upaya yaitu menabung sejak dini agar anak-anak KPM bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan itu juga hanya berlaku bagi KPM yang mau mengikuti saja,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, PKH juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi KPM-PKH. Sehingga, bagi KPM-PKH yang tingkat kehadirannya rendah pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan sosial secara rutin, atau tidak mengikuti P2KP maka bansos KPM-PKH bisa ditangguhkan atau ditunda.

“Jika KPM-PKH tidak komitmen dalam hal ini tidak hadir pada P2K2 maka bansos KPM misalnya pada tahap pertama itu bisa ditangguhkan dan tentu semua mengacu pada peraturan yang ada,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait