Sempat Setahun DPO, Akhirnya Juned Menyusul Kakak ke Penjara

Jumat 28-02-2020,18:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Buron selama satu tahun, Junaedi alias Juned (20) warga Way Hui, Lampung Selatan akhirnya menyusul kakaknya ke Penjara setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam pelariannya Juned mengaku kabur ke Tangerang, setelah diajak sang kakak kandung Arif Paryanto (22) masuk ke dalam penjara karena mencuri Motor milik korban Yuda (20) warga Hi. Komarudin, Rajabasa, Bandarlampung pada (14/3) tahun lalu.

"Diajak kakak, Saya sama kakak Arif diajak, ayok temenin mau ambil motor di sana, abis nemu rumah itu, ambil motor itu masuk lewat jendela terus buka kunci pintu depan terus bawa karena kuncinya ngegantung di motor, sama HP juga," katanya saat ekspos di Mapolsek Kedaton, Jumat(28/2).

Dalam aksinya ia mengaku belum mendapatkan hasil dari pencurian tersebut.

"Saya ga dapet, soalnya korban ke rumah minta dibalikin tapi bukan dibalikin malah dijual sama kakak saya," ujarnya.

Mengetahui sang kakak sudah diamankan Polisi dirinya berinisiatif bersembunyi di Tangerang. "Tempat saudara disana," akunya.

Sementara itu Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan yang sama terkait kejadian tersebut.

"Sekali lagi kita tidak melihat dari pengakuan dia, kita melihat dari jumlah laporan yang masuk lebih dari lima," katanya.

Daud mengaku anggota Opsnalnya terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Iya kita amankan di rumahnya, setelah satu tahun dia buron kita tangkap saat dia sedang pulang," terangnya.

Sama halnya dengan sang kakak, Juned akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan barang bukti motor honda beat putih BE 3074 JM.

"Kakaknya sendiri sudah vonis dan sekarang ada di lapas kelas 1 Rajabasa," tandasnya.(rnn/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait