Medialampung.co.id - Setelah melakukan pemeriksaan selama 2x24 jam. Unit Reskrim Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara di Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa.
Dua Tersangka tersebut yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku terbukti melakukan aktivitas penebangan liar di HL Register 43 B sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Kedua pelaku ini berperan sebagai penebang dan penggesek. Saat ini untuk proses pengembangan, pemeriksaan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Suharjono. Selain telah menetapkan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan dengan total sebanyak 4,5 M3 (Meter Kubik) yang terdiri dari papan dan kayu balok. "Saat ini barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polsek Sekincau, total ada 4,5 meter kubik kayu balok dan papan," kata dia.(edi)Sementara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging
Kamis 21-11-2019,13:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :