Sembilan CPNS di Lambar Belum Lakukan Registrasi 

Rabu 19-01-2022,17:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar mengimbau kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2021 agar melakukan registrasi paling lambat Jumat (21/1).

“Masih ada waktu hingga Jumat (21/1) peserta CPNS untuk melakukan registrasi. Kalau sampai waktu yang ditentukan masih ada CPNS yang belum melaksanakan registrasi maka dinyatakan mengundurkan diri atau gugur,” kata Sekretaris Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami.

Kata Ahmad Hikami, sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.18387.1/B-KS.04.03/SDK/2021 tentang penyampaian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahun 2021, terdapat sebanyak 152 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021 di Kabupaten Lambar. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS agar melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi dokumen penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada akun masing-masing dimulai tanggal 7-21 Januari 2022. 

“Dari 152 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, yang telah melakukan registrasi baru 143 orang sedangkan sembilan orang belum melakukan registrasi. Kita sangat sayangkan kalau misalnya ada peserta CPNS yang tidak melakukan registrasi karena ini merupakan kesempatan peserta untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil,” tegasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait