Medialampung.co.id. - Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, membekuk penadah dan tersangka curat. Yakni Hendrik Muhammad Irfan (31), warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, dan Suratno (42), warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa keduanya ditangkap atas laporan korban Endang Lestari (32), warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Seputihbanyak. "Kita tangkap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/363-B/VII/2020/POLDA LAMPG/RES LAMTENG/SEK SEPUTIH BANYAK, Tanggal 22 JULI 2020," katanya. Kronologis pencurian, kata Tarmuji, terjadi di rumah korban, Rabu (22/7) sekitar pukul 03.00 WIB. "Tersangka Suratno masuk rumah korban melalui pintu belakang yang tak terkunci. Kemudian mengambil burung murai dalam sangkar yang tergantung di kamar tamu, dua unit HP, dan dompet berisi uang Rp1.200.000. Atas kejadian ini, korban merugi Rp10.000.000," ujarnya. Penangkapan tersangka, kata Tarmuji, bermula dari informasi HP korban terdeteksi di Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai, Rabu (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB. "HP korban dikuasai tersangka Hendrik Muhammad Irfan. Kita langsung penyelidikan dan menangkap tersangka Hendrik Muhammad Irfan di rumahnya beserta BB HP korban sekitar pukul 21.30 WIB," ungkapnya. Dari hasil keterangan Hendrik Muhammad Irfan, kata Tarmuji, ternyata HP dibeli dari tersangka Suratno. "Ternyata HP dibeli dari Suratno. Keterangan Hendrik Muhammad Irfan, tersangka Suratno ada di Bukitkemuning, Lampung Utara. Pada pukul 01.00 WIB, kita menangkap Suratno. Suratno langsung dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka Hendrik Muhammad Irfan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan tersangka Suratno dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Penadah dan Tersangka Curat Diamankan Polisi
Senin 24-08-2020,12:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,18:50 WIB
Argento Ari Kesuma Terpilih Aklamasi, Nahkodai Golkar Pesbar Periode 2026–2031
Minggu 26-04-2026,19:17 WIB
Lampung Bangga, Gubernur dan Sekda Jadi Wisudawan Terbaik Program Insinyur
Minggu 26-04-2026,16:01 WIB
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Way Kanan Perketat Pengawasan dan Tegaskan Zero Narkoba
Senin 27-04-2026,09:41 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan Lengkap dan Syarat Pengajuannya
Minggu 26-04-2026,22:09 WIB
Hari Bumi 2026: Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat
Terkini
Senin 27-04-2026,14:33 WIB
Ratusan Siswa Diduga Keracunan, Komisi IV DPRD Tegas Keselamatan Siswa Harga Mati dalam Program MBG
Senin 27-04-2026,14:29 WIB
Polsek Palas Perkuat “Sabuk Kamtibmas”, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Senin 27-04-2026,14:28 WIB
Komisi I DPRD Geram Manajemen Baru Venos Mangkir dari RDP
Senin 27-04-2026,13:44 WIB
BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Hotspot Terdeteksi di Lampung Timur
Senin 27-04-2026,13:41 WIB