Medialampung.co.id - Selain menyandang status tersangka, oknum Kepala Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluiwih Kabupaten Pringsewu Bace S (57) juga harus menghuni sel Mapolres Pringsewu.
Ini menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) TA 2019 sebesar Rp 389,5 juta berdasar penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penahanan oknum kepala pekon tersebut menyusul adanya dugaan kerugian Negara dalam pengelolaannya. "Berdasarkan investigasi ada dugaan kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terangnya. Lanjut AKP Sahril Paison, oknum kepala pekon tersebut sejak Senin (2/11) telah menjalani penahanan. "Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.(sag/mlo)Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon Kutawaringin Masuk Bui
Selasa 03-11-2020,17:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,07:47 WIB
Revolusi Kerja Digital: Freelance Makin Dominan
Sabtu 14-03-2026,07:05 WIB
Banyak Dicari, Profesi Freelance Ini Bayarannya Fantastis
Sabtu 14-03-2026,12:34 WIB
Rahasia Makeup Natural Tahan Lama Saat Hari Raya, Tips Lengkap agar Wajah Tetap Fresh dari Pagi hingga Malam
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:54 WIB
9 Artis India yang Dikaruniai Anak Kembar, Terbaru Ram Charan
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB
Daftar 22 Artis Terkaya di Dunia Versi Forbes 2026, Siapa Paling Tajir?
Sabtu 14-03-2026,19:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB