Pemungutan Suara Pilratin Serentak Ditetapkan Jadi Hari Libur

Rabu 19-01-2022,15:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE)  No.061/09/09/2022, tentang penetapan hari libur Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak se-Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, dimana menetapkan tanggal 23 Februari 2022 atau bertepatan dengan pemungutan suara Pilratin serentak sebagai hari libur.

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Ruspel Gultom, SH, MM., mengungkapkan, dasar penetapan  libur tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati /Walikota. 

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.4/2015 tentang Pemerintahan Pekon Pasal 78 Ayat (2) yang menyatakan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan. 

”Sehubungan dengan ditetapkannya hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan peratin serentak se-Kabupaten Lampung Barat, sesuai dengan dasar tersebut maka dinyatakan sebagai hari libur,” ungkap Ruspel, mendampingi Kepala DPMP Lambar Drs. Saekhuddin.

Di dalam SE tersebut, sambung dia,  juga diatur bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pelayanan dengan sistem piket dan menetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” bebernya. 

Terusnya, sesuai SE tersebut juga diminta kepada  perangkat daerah menindaklanjuti kepada jajaran dan seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk diketahui,  jadwal tahapan pelaksanaan Pilpratin serentak gelombang pertama tahun 2022, melalui tahapan persiapan yang dilaksanakan mulai dari pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten pada bulan September 2021 hingga penyampaian LKPJ akhir masa jabatan Peratin pada tanggal 5 November 2021.  Lalu, tahapan pencalonan penyaringan dan pencalonan dimulai pada tanggal 15-23 November 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, pelaksanaan administrasi tanggal 27-30 Desember 2021. 

Untuk pencetakan surat suara, mata pilih, surat undangan dan perlengkapan pemilihan peratin tanggal 10 Januari-5 Februari 2022. Sedangkan pendistribusian kelengkapan surat suara, surat undangan dan perlengkapan tanggal 6-15 Februari 2022. 

Tahapan selanjutnya, masa kampanye tanggal 17-19 Februari 2022. masa tenggang tanggal 20-22 Februari 2022, persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan protokol kesehatan (Prokes) oleh panitia pemilihan peratin tanggal 21-22 Februari 2022.  

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 23 Februari 2022, penyampaian penetapan pemenang calon peratin pada tanggal 24-25 Februari 2022, penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan peratin definitif  bulan Maret 2022 dan terakhir pelantikan peratin definitif bulan April 2022. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait