Selama Ramadhan, Istirahat Siang ASN Setengah Jam, Apel Ditiadakan

Jumat 01-04-2022,13:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat, menerbitkan surat edaran (SE) No.061.2/184/09/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkab Lambar. 

Kabag Organisasi pada Sekretariat Pemkab Lambar Surahman, SIP., MM., mengungkapkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Instansi Pemkab Lambar selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja. 

"Dalam SE tersebut diatur jam kerja ASN mulai Senin sampai Kamis Pukul 08.00-16.00 WIB, untuk Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB, dan hari Jum'at Pukul 08.00-11.00 WIB serta Pelaksanaan Apel ditiadakan," ungkap Surahman. 

Dijelaskan, dalam SE tersebut juga dijelaskan bagi unit kerja seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan Pendidikan, agar melakukan pengaturan intern mengenai jam kerja bagi Pegawai ASN dilingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah sehingga seluruh pelayanan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik. 

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu," ujarnya. 

Kemudian, Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa Pandemi Covid-19 agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia. 

SE bupati Lambar tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait