Medialampung.co.id - Selama bulan ramadhan 1441 Hijriyah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lambar dikurangi. Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lambar telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Lambar nomor060/307/09/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1441 hijriyah bagi ASN di lingkungan Pemkab Lambar telah disampaikan. "SE bupati tersebut sudah disampaikan kepada para asisten, staf ahli bupati, kepala Badan/Inspektorat/Dinas/Kantor dan bagian serta camat se-Kabupaten Lambar,” ujar Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M, kemarin. Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1441 H, baik yang dilaksanakan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam surat edaran Bupati nomor060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lambar maka jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-11.00. "Kalau hari biasanya jam kerja ASN masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pukul 12.00-12.30 sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-11.00. Namun selama bulan ramadhan jam kerja ASN mengalami pengurangan, dimana jumlah efektif jam kerja bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32.50 jam per minggu,” tegasnya Kata dia, pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa darurat kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan surat edaran Bupati nomor060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lambar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Lambar. (lusi/mlo)Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi
Kamis 23-04-2020,17:20 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Kategori :