Medialampung.co.id - Selama bulan Ramadhan 1443 hijriyah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lambar dikurangi. Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.11/2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lambar telah menerbitkan SE Bupati Lambar No.061.2/184/09/2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Lampung Barat. “SE bupati tersebut sudah disampaikan kepada para asisten, staf ahli bupati, kepala Perangkat Daerah, serta kepala Bagian Setdakab Lambar,” ujar Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M, Rabu (30/3). Dijelaskannya, dalam rangka menjamin berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansi Pemkab Lambar selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yaitu jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. “Kalau hari biasanya jam kerja ASN masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pukul 12.00-12.30 sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-11.00. Namun selama bulan ramadhan jam kerja ASN mengalami pengurangan,” kata dia. Selain pengurangan jam kerja, lanjut Surahman, selama bulan ramadan pelaksanaan apel ditiadakan. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu,” akunya Selanjutnya, bagi unit kerja seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan Pendidikan agar melakukan pengaturan intern mengenai jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah sehingga seluruh pelayanan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik. “Kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai aparatur sipil negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar dia. Tidak hanya itu, kata dia, untuk pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara pada masa pandemi Covid-19 agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (lus/mlo)Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Lambar Dikurangi
Rabu 30-03-2022,15:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,10:41 WIB
Pengendara Motor Terjatuh Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Penyebab Laka di Pasar Liwa
Rabu 25-03-2026,10:44 WIB
Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan
Rabu 25-03-2026,15:34 WIB
Fikran Tenggelam di Pantai Mandiri, Bupati Parosil Beri Dukungan Langsung untuk Keluarga
Rabu 25-03-2026,10:48 WIB
Lebaran Penuh Air Mata, Insanul Fahmi Tak Bisa Temui Anak
Rabu 25-03-2026,16:58 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni Terkendali, Polda Lampung Kawal 77 Ribu Kendaraan
Terkini
Kamis 26-03-2026,08:46 WIB
7 Strategi Cerdas Mengolah Outfit Lebaran agar Lebih Hemat, Stylish, dan Ramah Lingkungan
Kamis 26-03-2026,07:47 WIB
Freelance Membantu Masyarakat Tetap Produktif
Kamis 26-03-2026,07:05 WIB
Freelance Bisa Gagal Jika Tak Paham Ini
Rabu 25-03-2026,23:20 WIB
Wisata Berujung Duka, Ibu Asal Tangerang Meninggal Saat Snorkeling di Pahawang
Rabu 25-03-2026,21:52 WIB