Medialampung.co.id - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto memberikan keterangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2).
Dalam keterangannya Fahrizal mengatakan bahwa TPPT ASN Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.5/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah. "Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ungkap Fahrizal. Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku. Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19. Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. Tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan," pungkas Marindo. (ded/mlo)Sekprov Fahrizal Beri Penjelasan Soal TPP ASN
Senin 22-02-2021,21:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,14:18 WIB
Curanmor Siang Bolong di Way Tenong, Honda CRF Sempat Digondol dan Ditemukan 30 Menit Kemudian
Senin 13-04-2026,12:07 WIB
81 Siswa SMAN 1 Waytenong Lolos PTN Jalur Prestasi 2026, Bukti Konsistensi Sekolah Unggul
Senin 13-04-2026,12:23 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026: Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya
Senin 13-04-2026,09:28 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Rp25–55 Juta, Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau
Senin 13-04-2026,14:08 WIB
Motor Petugas MBG di Way Tenong Digondol Maling, Parkiran Dapur SPPG Jadi Sorotan
Terkini
Senin 13-04-2026,20:37 WIB
Gubernur Mirza Kukuhkan Dewan Pendidikan, Target Nol Putus Sekolah 2026
Senin 13-04-2026,19:17 WIB
SPMB Lampung 2026/2027 Dirombak, Seleksi Lebih Objektif dan Utamakan Kualitas
Senin 13-04-2026,18:38 WIB
Dugaan Malpraktik di RS Puri Betik Hati, DPRD Lampung Lakukan Pendalaman
Senin 13-04-2026,18:24 WIB