Medialampung.co.id - Dikabarkan sejumlah SMA/SMK di Lampung masih menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masa pandemi Covid-19.
Atas sumbangan tersebut, pihak wali murid mengeluhkan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebab di masa pandemi Covid-19 murid hanya membutuhkan kuota atau belajar dalam jaringan (daring). Saat dimintai keterangan Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengatakan apabila Kadisdikbud melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.61/2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian. “Tanya Kepala Dinas. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan," kata Gubernur Arinal usai menghadiri paripurna istimewa HUT Ke-57 Provinsi Lampung, Kamis (18/3). (ded/mlo)Sekolah Tarik SPP, Arinal Ancam Pecat Kadisdikbud yang Langgar Pergub
Jumat 19-03-2021,14:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,16:18 WIB
Tiga Besar JPT Pratama Pesbar 2026 Diumumkan
Rabu 08-04-2026,16:03 WIB
Dari Sumsel hingga Way Kanan, Petani Tebu Bersatu Gelar Aksi di Kejati Lampung
Rabu 08-04-2026,18:16 WIB
5 Tradisi Unik Nusantara yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Rabu 08-04-2026,17:32 WIB
Produksi Ikan Pesbar Naik Signifikan, Pasar Luar Daerah Serap Hasil Tangkapan Nelayan
Rabu 08-04-2026,18:19 WIB
Mengenal Lebih Dekat Topeng Bobung: Warisan Seni Tradisional dari Gunungkidul
Terkini
Kamis 09-04-2026,14:07 WIB
Asroni Paslah: Jangan Jadikan Outing Class Kedok Pungutan di Sekolah Negeri
Kamis 09-04-2026,14:04 WIB
Haru dan Bangga, SMK Bhakti Wiyata Pampangan Lepas 55 Siswa dalam Happy Graduation 2026
Kamis 09-04-2026,12:59 WIB
Pemprov Lampung Terapkan WFH ASN Mulai 10 April 2026, Ini Aturannya
Kamis 09-04-2026,12:35 WIB
OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Ratusan Situs Ditutup Awal 2026
Kamis 09-04-2026,11:59 WIB