Medialampung.co.id - Dikabarkan sejumlah SMA/SMK di Lampung masih menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masa pandemi Covid-19.
Atas sumbangan tersebut, pihak wali murid mengeluhkan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebab di masa pandemi Covid-19 murid hanya membutuhkan kuota atau belajar dalam jaringan (daring). Saat dimintai keterangan Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengatakan apabila Kadisdikbud melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.61/2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian. “Tanya Kepala Dinas. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan," kata Gubernur Arinal usai menghadiri paripurna istimewa HUT Ke-57 Provinsi Lampung, Kamis (18/3). (ded/mlo)Sekolah Tarik SPP, Arinal Ancam Pecat Kadisdikbud yang Langgar Pergub
Jumat 19-03-2021,14:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,16:14 WIB
Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun, Uang Pengganti Korupsi Capai Rp7,85 Miliar
Selasa 11-08-2026,14:10 WIB
Cuaca Lampung Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
Selasa 11-08-2026,14:14 WIB
BPBD Turun Tangan Atasi Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Mengering
Selasa 11-08-2026,14:17 WIB
BIAS 2026, Sebanyak 65.372 Pelajar Bandar Lampung Jadi Sasaran Imunisasi
Selasa 11-08-2026,21:27 WIB
598 Pramuka Lampung Dilepas ke Jamnas XII 2026, Gubernur Mirza Titip Nama Baik Daerah
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:27 WIB
598 Pramuka Lampung Dilepas ke Jamnas XII 2026, Gubernur Mirza Titip Nama Baik Daerah
Selasa 11-08-2026,16:14 WIB
Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun, Uang Pengganti Korupsi Capai Rp7,85 Miliar
Selasa 11-08-2026,14:17 WIB
BIAS 2026, Sebanyak 65.372 Pelajar Bandar Lampung Jadi Sasaran Imunisasi
Selasa 11-08-2026,14:14 WIB
BPBD Turun Tangan Atasi Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Mengering
Selasa 11-08-2026,14:10 WIB