Pemohon Itsbat Nikah Saingi Perceraian

Selasa 22-09-2020,17:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemohon itsbat nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat, dalam kurun waktu tahun 2019-2020 terbilang tinggi, bahkan angkanya menyaingi perkara perceraian yang ditangani oleh PA setempat.

Humas PA Krui di Liwa Ali Muhtarom, S.HI, M.HI., mengatakan, pada tahun 2019 dari data jumlah perkara yang ditangani yakni berjumlah sebanyak 970-an perkara, sekitar 500-an adalah perkara perceraian dan 400-an merupakan perkara itsbat nikah, untuk tahun 2020 ini masih terbilang tinggi meskipun terjadi penurunan karena terhalang Covid-19.

”Pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Perkara tersebut diajukan oleh sepasang suami istri yang tidak memiliki surat nikah atau belum memiliki legalitas padahal mereka telah menikah secara sah. Ada juga buku nikah yang hilang atau dikarenakan salah satu musibah seperti terbakar. Misal, orang yang sudah menikah tetapi hanya nikah dihadiri penghulu, semua persyaratan sudah mereka sampaikan, tetapi endingnya buku nikah tidak keluar, sehingga mereka menempuh jalur Itsbat nikah,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam perkara tersebut sepasang suami istri bisa mengajukan ke PA Krui dengan membawa persyaratan, seperti surat penolakan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait belum keluarnya surat nikah, kemudian melampirkan identitas kependudukan dan menujukkan bukti-bukti bahwa mereka telah berumah tangga.

“Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, kemudian pengadilan meminta kepada semua yang terlibat, untuk dihadirkan dipersidangan, untuk menyampaikan secara detail, baru setelah itu ditetapkan. Pada tahun 2019 ada 200 perkara yang kami tangani,” kata pria yang juga salah satu Hakim PA Krui ini.

Ia melanjutkan, proses penanganan perkara tersebut sekitar satu bulan, sekali sidang bisa segera selesai, namun tentunya ada prosedur yang harus diikuti, seperti diumumkan di papan pengumuman selama dua minggu, disidangkan, dan upaya hukum lainnya. “Jika belum lengkap alat bukti maka bisa lebih dari satu bulan. Bisa dua atau bahkan tiga kali sidang, melihat kondisional juga,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar permohonan yang masuk itu dari pasangan suami istri yang menikah di bawah tahun 2000-an. Salah satu penyebab mereka mengajukan siding itsbat itu untuk keperluan admnistrasi kependudukan dan keperluan lainnya.

”Sekarang kan untuk membuat akta kelahiran anak harus punya buku nikah, jadi itu salah satu penyebab mereka mengajukan siding itsbat karena untuk meleagkapi administrasi kependudukan,” imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait