Medialampung.co.id - Sebanyak 19 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dilantik pada Jumat (12/3) petang, diingatkan agar berpedoman pada prinsip 100-0-100.
Ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. saat pengambilan sumpah pada para pejabat tersebut di aula utama pemkab setempat. Prinsip 100-0-100 tersebut yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban. "Mudah-mudahan dengan melaksanakan prinsip tersebut, bapak ibu dapat bekerja dengan baik hingga finish," pesan Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, SE, MM dan Kepala BKPSDM Ani Sundari, S.STP, MM. Para pejabat yang dilantik tersebut diantaranya adalah pejabat administrator yakni Hijrah Amin, S.Pi. (Kabid Perikanan Budidaya dan Tangkap Dinas Perikanan), untuk pejabat pengawas diantaranya Eko Priatmoko, A.Md. (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Adiluwih), Egi Hilman Tohar, SE (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pagelaran Utara), Angga Dewantara, S.Pd. (Sekretaris Kelurahan Pringsewu Timur), Tuminem, SE (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perikanan).(sag/mlo)Sekda Pringsewu Ingatkan Pejabat yang Dilantik pada Prinsip 100-0-100
Jumat 12-03-2021,19:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:52 WIB
Eva Dwiana Perkuat Satgas Mitoha Demi Keamanan Bandar Lampung
Kamis 14-05-2026,13:47 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Saat Libur Panjang
Kamis 14-05-2026,13:55 WIB
Jumlah Penumpang KAI Divre IV Tanjung karang Naik 15 Persen pada Awal 2026
Terkini
Kamis 14-05-2026,13:55 WIB
Jumlah Penumpang KAI Divre IV Tanjung karang Naik 15 Persen pada Awal 2026
Kamis 14-05-2026,13:52 WIB
Eva Dwiana Perkuat Satgas Mitoha Demi Keamanan Bandar Lampung
Kamis 14-05-2026,13:47 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Saat Libur Panjang
Rabu 13-05-2026,20:26 WIB
Ahli Waris Kecewa, PT Taspen Dinilai Tak Transparan soal Hak Santunan Kematian
Rabu 13-05-2026,20:07 WIB