Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengimbau Wajib Pungut atau pengusaha rumah makan di Kota Tapis Berseri untuk taat aturan dengan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.
Bunda Eva, sapaan akrabnya mengatakan, pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda No.1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandarlampung. “Itu sudah dijelaskan, pajak dan retribusi daerah ketentuannya sudah ada. Pajak setahun dua tahun nggak bayar, sudah itu tapping box tidak dilakukan,” kata dia saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Kamis (10/6). Perda No.1/2011 kemudian diperbaharui menjadi Perda No.12/2017. Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut 10 % dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha. Pajak yang telah dikumpulkan pengusaha selaku Wajib Pungut harus disetorkan ke Pemerintah Kota Bandarlampung setiap bulannya. Sementara penggunaan tapping box diatur dalam Perda No.6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing). Setiap transaksi yang dilakukan lewat tapping box terkoneksi secara online ke server yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. “Jadi ini kita datang langsung kita tutup, tidak. Tapi ini banyak peringatan bahkan kadang-kadang lebih galak daripada tim,” tegas Bunda Eva. Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah untuk menegur dan melakukan pengawasan kepada Wajib Pungut. Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Banpol PP Kota Bandarlampung. “Untuk pencabutan izin kita lihat saja nanti. Tapi Bunda yakin wajib pajak masih peduli dengan daerahnya. Karena dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata dia. “Sekali lagi Wajib Pajak mohon bantuannya dan kebersamaannya, kita adalah bagian dari Kota Bandarlampung,” pungkasnya.(*/mlo)Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Pemburu Pajak
Kamis 10-06-2021,22:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,10:41 WIB
Pengendara Motor Terjatuh Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Penyebab Laka di Pasar Liwa
Rabu 25-03-2026,10:44 WIB
Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan
Rabu 25-03-2026,07:53 WIB
Banyak yang Tak Siap, Freelance Punya Tantangan Tersembunyi di Balik Fleksibilitas
Rabu 25-03-2026,07:09 WIB
Freelance dan Remote Work Kian Menyatu dalam Dunia Kerja Modern
Terkini
Rabu 25-03-2026,23:20 WIB
Wisata Berujung Duka, Ibu Asal Tangerang Meninggal Saat Snorkeling di Pahawang
Rabu 25-03-2026,21:52 WIB
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Arus Balik Lebaran H+5 di Jalinsum
Rabu 25-03-2026,21:25 WIB
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFO dan WFA, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Rabu 25-03-2026,19:25 WIB
Puluhan Dapur Ajukan Izin Higiene di Bandar Lampung, Sebagian Masih Terkendala Verifikasi
Rabu 25-03-2026,19:21 WIB