Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Peisisr Barat (Pesbar) dalam waktu dekat segera memberlakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten setempat.
Kabag Hukum Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P, mengatakan Perda yang telah disahkan oleh Pemkab Pesbar dan DPRD Pesbar, telah dievaluasi oleh Pemprov Lampung, bahkan sudah diserahkan untuk mulai diberlakukan. “Perda itu sudah turun dari Pemprov Lampung, dan sudah selesai dievaluasi, sekarang tinggal penerapannya lagi di lingkungan Pemkab Pesbar dan lingkungan masyarakat,” kata dia. Dijelaskannya, dalam penerapan Perda KTR tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Perda KTR tersebut. “Sebelum mulai diberlakukan, kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait, teknis penerapannya seperti apa, karena di dalam Perda itu sudah ada aturan yang mengatur tentang KTR,” jelasnya. Selain itu, dalam kawasan KTR, apakah akan dipasang simbol atau tanda terkait larangan merokok oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya pejabat dan pegawai negeri sipil. “Masih akan kita bahas lebih lanjut seperti apa mekanisme penerapannya dengan OPD terkait, karena harus ada OPD yang bertanggungjawab dalam penerapannya,” terangnya. Sementara itu, terkait sosialisasi Perda KTR itu akan dilaksanakan tahun 2020, karena sosialisasi Perda dilaksanakan satu tahun setelah perda itu diundangkan. “ Karena Perda KTR itu baru diundangkan tahun ini, maka penyusunan anggaran untuk sosialisasi kita bahas tahun ini dan dilaksanakan tahun depan,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)Pemkab Segera Berlakukan Perda KTR
Senin 14-10-2019,19:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :