Medialampung.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar mengajukan 276 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum lulus sertifikasi untuk menerima dana tambahan penghasilan guru (TPG) triwulan IV (Oktober-Desember 2019).
“Mudah-mudahan minggu ini dananya sudah cair dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),“ kata Kabid Pembinaan Ketenagaan Tati Sulastri, S.Sos mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, M.M. Kata dia, untuk tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk 276 guru di Kabupaten Lambar yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1). Pada tahun 2018 penerima tambahan penghasilan guru non sertifikasi sebanyak 450 orang, namun saat ini sebanyak 276 orang dengan rincian guru sekolah menengah pertama (SMP) 62 orang, guru sekolah dasar (SD) 210 orang dan empat orang guru Taman Kanak-kanak (TK). Berkurangnya jumlah guru penerima tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut, itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah. Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, lanjut dia, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK). Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Dari 450 guru tahun 2018 itu, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan hanya 276 orang, sedangkan sisanya berpendidikan diploma tiga kebawah, serta ada yang telah lulus sertifikasi dan ada yang pindah ke kabupaten lain,” ungkap Tati seraya menambahkan, setiap guru akan menerima tambahan penghasilan Rp250.000/bulan. (lus/mlo)Pemkab Segera Bayarkan TPG Non Sertifikasi
Minggu 22-12-2019,17:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :