Pemkab Pesawaran Terapkan Pembayaran Non Tunai Untuk Siltap Aparat Desa

Senin 14-02-2022,13:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Terhitung awal tahun ini, Pemerintah Daerah Pesawaran terapkan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di 144 desa secara non tunai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran, Zuriadi mengatakan mekanisme pencairan Siltap non tunai merujuk dalam pasal 6 Peraturan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona No.54/2021 tentang pedoman dan penetapan besaran rincian Alokasi Dana Desa (ADD) 

"Mekanisme pencairan Siltap non tunai, selain arahan Pemerintah pusat, juga sejalan dengan program Bupati Pesawaran yakni digitalisasi desa," ungkap Zuriadi, Senin (14/2).

Dikatakan, saat ini pihak Bank Lampung tengah menyiapkan program Pemda Online. Dimana, dengan Pemda online sistem pencairan Siltap aparatur desa layaknya pencairan gaji ASN, artinya langsung di transfer ke rekening masing masing aparat desa hingga tingkat Ketua RT.

"Tempo hari masih menggunakan verol, kedepannya nanti sudah sistem Pemda online. Misalnya Siltap desa A, ditransfer dari pemerintah daerah hari ini, maka hari ini juga Siltap aparatur desa langsung masuk ke rekening mereka. Dan untuk sistem Pemda online ini, kita satu-satu Pemda di Lampung yang menerapkan sistem tersebut," jelasnya.

Pelaksanaan mekanisme pencairan Siltap secara non tunai, lanjut mantan Kepala Bappeda Pesawaran ini untuk menghindari adanya kebocoran anggaran. Selain itu juga memudahkan satker terkait melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencairan Siltap tersebut.

"Terkait Pemda online, dari pihak Bank Lampung sudah diinformasikan dengan pusat. Tinggal kita membuat user di masing masing desa," tandasnya.(ozi)

Tags :
Kategori :

Terkait