Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lamtim Sudarli menjelaskan, isi dari Perbup itu antara lain mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Menurutnya, untuk pelaksanaan kampanye tatap muka maksimal dihadiri 100 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, untuk kegiatan hajatan masyarakat wajib mengajukan izin 2 pekan sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat. Selanjutnya, akan dimonitor oleh Satuan Tugas Covid-19. Pada kegiatan hajatan, masyarakat hanya diizinkan mengundang 500 orang dengan sistem bergiliran atau tidak datang sekaligus. Karenanya, penyelenggara hajatan hanya boleh menyiapkan 50 kursi tamu. Penyelenggara juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan masker bagi tamu. Kemudian untuk hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal dengan kru maksimal 5 orang. "Tamu diharapkan datang secara bergelombang," jelas Sudarli. Ketentuan lain yang akan diatur pada Perbup tersebut, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin. Untuk pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kemudian, denda administrasi paling tinggi Rp100 ribu. Sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1 juta. Sanksi juga dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin. "Rancangan Perbup telah selesai tinggal menunggu penetapan dan penerapannya," imbuh Sudarli. (wid/mlo)Pemkab Lamtim Segera Terapkan Perbup Pencegahan Covid-19
Jumat 18-09-2020,14:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB