Medialampung.co.id - Pemberlakuan undang-undang No.11/2020 tentang cipta kerja berdampak pada perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda).
Baik itu, Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Itu termasuk sejumlah Perda Kabupaten Lampung Timur. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur I Ketut Budiase menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 188.34/7060/OTDA tertanggal 2 November 2021 telah memerintahkan para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi sejumlah Perda yang materi muatannya berkaitan dengan UU No.11/2020. Dilanjutkan, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, saat Pemkab Lamtim mulai melakukan identifikasi terhadap Perda yang berkaitan dengan UU No.11/2020. Menurutnya, dari hasil identifikasi sementara, terdapat 47 Perda Kabupaten Lamtim yang berkaitan dengan UU No.11/2020. Antara lain, Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Seperti, Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah Perda yang berkaitan dengan UU No.11/2020 tersebut saat ini masih dalam pengkajian. “Kami masih melakukan pengkajian, mana Perda yang akan diajukan perubahan dan mana yang diajukan pencabutan,” jelas I Ketut Budiase. Ditambahkan, setelah pengkajian selesai maka tahap selanjutnya akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang perubahan dan pencabutan Perda. “Raperda tentang perubahan dan pencabutan Perda akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas,” imbuhnya. (wid/mlo)Pemkab Lamtim Berencana Cabut Sejumlah Perda
Minggu 28-11-2021,14:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB