Medialampung.co.id - Perusahaan angkutan umum di Kabupaten Pringsewu diimbau untuk tidak membawa penumpang yang berencana mudik dalam masa pandemi Covid-19.
“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat," ajak Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief caesar, S.IK., saat mensosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021.(sag/mlo)Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Larangan Mudik
Jumat 30-04-2021,13:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,12:34 WIB
Rahasia Makeup Natural Tahan Lama Saat Hari Raya, Tips Lengkap agar Wajah Tetap Fresh dari Pagi hingga Malam
Sabtu 14-03-2026,16:26 WIB
Kecelakaan di Jalinbar Ngambur, Pengendara Motor Meninggal di Tempat
Sabtu 14-03-2026,12:07 WIB
Mengenal Burgo, Makanan Tradisional Palembang yang Sering Disajikan Saat Ramadan
Terkini
Minggu 15-03-2026,07:49 WIB
Freelance Economy Jadi Pilar Baru Dunia Kerja
Minggu 15-03-2026,07:39 WIB
Dua Pelajar Tewas, Innova Tabrak Motor di Jalinbar Ngambur
Minggu 15-03-2026,07:06 WIB
Dari Side Hustle Jadi Karier Utama: Kisah Freelancer
Sabtu 14-03-2026,21:54 WIB
9 Artis India yang Dikaruniai Anak Kembar, Terbaru Ram Charan
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB