Medialampung.co.id - Perusahaan angkutan umum di Kabupaten Pringsewu diimbau untuk tidak membawa penumpang yang berencana mudik dalam masa pandemi Covid-19.
“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat," ajak Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief caesar, S.IK., saat mensosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021.(sag/mlo)Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Larangan Mudik
Jumat 30-04-2021,13:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :