Medialampung.co.id - Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Salah satunya melalui penghapusan sanksi administrasi bagi warga Lamtim yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Akhmad Faozi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran PBB tahun 2021 paling lambat pada 30 September. Namun, hingga akhir September 2021 penerimaan dari PBB baru terealisasi Rp11,657 miliar atau 80,21% dari target Rp14,533 miliar. Dilanjutkan, bila merujuk ketentuan yang berlaku maka bagi warga yang telat membayar PBB dikenakan denda atau sanksi administrasi berupa denda 2% perbulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan. Tetapi terus Akhmad Faozi setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19. Maka, Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo menerbitkan keputusan No.B.314.a/29-SK/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap denda PBB. Ditambahkan, dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. "Semoga dengan adanya keputusan itu, para wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021 ini," imbuh Akhmad Faozi. (wid/mlo)Pemkab Lamtim Bebaskan Denda PBB
Minggu 14-11-2021,15:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,17:37 WIB
APBD Bandar Lampung 2027 Dirancang Rp 2,84 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:37 WIB
APBD Bandar Lampung 2027 Dirancang Rp 2,84 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB