Medialampung.co.id - Polres Lampung Barat melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) mendirikan enam titik posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di kabupaten setempat.
Kasat Lantas Iptu Made Erdiana mewakili Kapolres AKBP Hadi Syaeful Rahman menjelaskan, enam titik posko yang didirikan tersebut terbagi dalam tiga ring yaitu ring satu berada di Posko Tugu Ara Kelurahan Pasarliwa, ring dua di Posko Kantor Pengadilan Negeri Liwa, dan Kawasan Sekuting Terpadu. “Selanjutnya ring tiga, di posko perbatasan antar kabupaten yaitu di Kecamatan Sukau, Sumberjaya, dan perbatasan Lambar dan Pesisir Barat di Pekon Kubuperahu. Jadi totalnya ada enam titik,” jelas Made. Namun, lanjut dia, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai fungsi posko tersebut, karena masih menunggu petunjuk pejabat kapolres baru dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar. “Jadi mengenai peruntukan posko ini kita masih menunggu petunjuk dari kapolres yang baru, karena nanti akan dibahas dulu bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten untuk menentukan seperti kebijakannya,” jelasnya.Satlantas Polres Lambar Dirikan Enam Titik Posko PPKM Level IV
Kamis 12-08-2021,16:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :