Pemkab Lambar Tetapkan 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2020

Jumat 25-10-2019,16:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat (Lambar) menetapkan lima prioritas pembangunan pada tahun 2020 mendatang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, guna terjalinnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung, maka tema pembangunan Kabupaten Lambar tahun 2020 adalah “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Pembangunan Perekonomian Guna Mengurangi Kemiskinan dan Ketertinggalan”.

Lima prioritas pembangunan tersebut yaitu Pertama meningkatkan infrastruktur dan konektifitas antar wilayah yang berwawasan lingkungan serta tangguh bencana, Kedua meningkatkan kualitas layanan dasar untuk pembangunan sumberdaya manusia, Ketiga mengurangi kemiskinan melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kemudian, Keempat peningkatan nilai budaya dan minat baca masyarakat, serta Kelima peningkatan kualitas aparatur yang profesional, tata kelola pemerintahan yang baik dan stabilitas kamtibmas.

Pada tahun 2020, lanjut Okmal, selain melaksanakan prioritas pembangunan, pemerintah daerah juga melaksanakan program unggulan melalui Pitu Program antara lain pembangunan lanjutan Gedung Budaya, rehabilitasi masjid, penataan Taman Kota Hamtebiu, pemberian seragam gratis, pemberian penghargaan terhadap siswa berprestasi, beasiswa pendidikan kedokteran dan beasiswa pendidikan kesenian, Ambulan Hebat, jaminan pemeliharaan  kesehatan penduduk miskin, pelayanan pasien kurang mampu, serta pengembangan integrasi kambing dengan tanaman perkebunan.

Selain itu, kata dia,  ada Sekolah Kopi, Festival Kopi, Festival Sekala Brak, Fasilitasi Penyelenggaraan Haji/Umroh wisata rohani, penyebaran Syiar Agama, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Peningkatan Pelayanan Publik. “Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemkab Lambar secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah dimana pada tahun 2020 dialokasikan sebesar 26,03 persen.

Sedangkan dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang No.36/2009 tentang kesehatan yaitu pada tahun 2020 sebesar 13,64 persen,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait