Medialampung.co.id - Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru dilingkungan Pemkab Lambar maka Pemkab Lambar menerbitkan surat edaran (SE) No.060/172/09/2021 tentang perubahan atas surat edaran bupati No.060/916/09/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman mengungkapkan, adapun dasar diterbitkannya SE bupati No.060/172/09/2021 tersebut guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.281/2021, No.1/2021, No.1/2020 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.642/2020, No.4/2020, No.4/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama. “Surat edaran tersebut ditujukan kepada staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah dan kepala bagian Setdakab Lambar,” ungkap Surahman, Jumat (26/2) Surahman mengungkapkan, terkait adanya surat keputusan bersama tiga menteri dan dalam rangka upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, serta guna mengantisipasi munculnya klaster baru dilingkungan Pemkab Lambar maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021 yaitu poin pertama menghapus cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad, S.A.W tanggal 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17,18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Natal tanggal 27 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan surat edaran ini. Kemudian, poin kedua penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriyah, hari raya idul fitri 1442 Hijriyah dan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama. Masih kata Surahman, poin ketiga yakni untuk unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga dan perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. “Untuk poin keempat pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud poin pertama mengurangi hak cuti bersama tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan poin kelima bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (lus/mlo)Pemkab Lambar Terbitkan SE Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama
Jumat 26-02-2021,18:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,18:49 WIB
Putusan MK Gibran Tak Berakhir di Ruang Sidang, Kini Bola Politik Mengarah ke Istana
Kamis 08-10-2026,13:35 WIB
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Digitalisasi dan Mutu Pelayanan Jadi Prioritas
Kamis 08-10-2026,15:08 WIB
96.919 KPM Bandar Lampung Jadi Acuan, Bantuan Pangan Oktober-Desember Tunggu Instruksi
Kamis 08-10-2026,15:10 WIB
Beras Premium di Bandar Lampung di Atas HET, Pemkot Perkuat Intervensi Pasar
Kamis 08-10-2026,17:13 WIB
Yuhadi Dorong Bahasa Lampung Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial
Terkini
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Gubernur Mirza Tegaskan CSR Harus Masuk dalam Orkestrasi Pembangunan Lampung
Kamis 08-10-2026,18:49 WIB
Putusan MK Gibran Tak Berakhir di Ruang Sidang, Kini Bola Politik Mengarah ke Istana
Kamis 08-10-2026,18:07 WIB
PLN UID Lampung Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Donor Darah
Kamis 08-10-2026,17:58 WIB
PLN dan Pemkab Tanggamus Bidik Optimalisasi PAD Lewat PBJT Tenaga Listrik
Kamis 08-10-2026,17:21 WIB