Pemkab Lambar Masih Pelajari Kebijakan Work From Home Untuk ASN

Rabu 25-03-2020,18:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai menerapkan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 23 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten Lambar Akmal Abdul Nasir, S.H mengaku sejauh ini pemerintah daerah masih mempelajari tentang “work from home” bagi ASN di lingkungan Pemkab Lambar.

“Kita masih pelajari dan melihat kondisi yang ada, jika memang harus bekerja dari rumah maka itu akan kita laksanakan,” ujar Akmal, Rabu (25/3).

Menurut Akmal, kondisi di Kabupaten Lambar berbeda dengan di Bandarlampung, seperti halnya jumlah penduduk dan jumlah pendatang.

“Kita akan utamakan pencegahan dan pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama. Saat ini kita sedang memetakan para pejabat, apakah hanya  eselon II dan III saja yang bekerja atau seperti apa, ini akan kita pelajari dulu,” kata dia.

Akmal mengatakan, Pemkab Lambar siap melaksanakan intruksi dari Gubernur Lampung.

“Kita lihat sampai Senin mendatang, kalau memang harus bekerja dari rumah maka itu akan kita laksanakan,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait