
Medialampung.co.id - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, merumahkan 44 warga binaan yang telah memenuhi syarat dan telah menjalani hukuman setengah sampai dua pertiga masa pidana.
Kepala Rutan Daniel Arief, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra serta Kepala Balai Pemasyarakatan Wily diaula Rutan menyampaikan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. "Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB, CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,” ucap Daniel, Kamis (2/4).