Medialampung.co.id - Bagi masyarakat yang sedang menonton hiburan rakyat harus berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Jika tidak akan mengalami nasib yang sama dengan Imelda Putriana Dewi (16), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah.
Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popom Ardianto Sunggoro mengungkapkan, motor korban hilang saat menonton hiburan rakyat Reog Ponorogo di Lapangan Dusun 3, Kampung Jayasakti, Kecamatan Anaktuha, Minggu (25/8) sekitar pukul 19.00 WIB. "Motor korban hilang saat diparkir di pinggir jalan Kampung Jayasakti saat menonton Reog Ponorogo. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 141-B / VIII/2019/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 25 Agustus 2019," katanya. Korban mengetahui motornya hilang, kata Muslikh, ketika hendak pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB. "Pertunjukan Reog Ponorogo selesai, korban hendak pulang. Korban kaget motornya sudah tidak ada di parkiran," ujarnya Menindaklanjuti laporan ini, kata Muslikh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Hasil pengembangan kasus Heru Sunandar (29), warga Kampung Srimaju, Kecamatan Bangunrejo, yang tertangkap dalam kasus lain, bahwa dirinya pernah mencuri motor bersama rekannya satu kampung di pertunjukan Reog Ponorogo, Tukad (26). Kita menangkap Tukad di rumahnya, Kamis (20/8) sekitar pukul 18.00 WIB," ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka Tukad dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Waspada Curanmor di Tempat Hiburan Rakyat
Selasa 25-08-2020,12:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :