Ribut Masalah Waktu Jaga Berujung Pembacokan

Sabtu 05-02-2022,18:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Arif Susanto (21) Warga Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22), warga Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu.

Korban mengalami luka bacokan hingga di rawat di Rumah Sakit Hermina Bandarlampung. 

Mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, didampingi Kasi Humas Polsek Tanjung Karang Timur Aiptu Hendra Irawan mengatakan, penganiayaan itu pada hari Kamis (3/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Pangeran Antasari Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan, peristiwa itu diduga terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban dilarikan ke RS Hermina Bandarlampung guna mendapatkan perawatan secara Intensif.

Dari keterangan saksi, awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua di depan Dealer Honda Jl. Antasari Kalibalau Kencana Bandarlampung, selanjutnya terjadi percekcokan antara pelaku dan korban mengenai waktu giliran jaga di seputaran Jl. Antasari.

Dari perdebatan tersebut, pelaku marah kemudian mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak yang ada di belakang Depot Tambal Ban di sekitar lokasi kejadian. 

Selanjutnya pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya bertubi-tubi ke arah korban hingga mengenai bagian bahu dan lengan kiri korban.

Merasa nyawanya terancam korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku langsung pergi, dan atas peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban dilarikan ke RS Hermina Bandarlampung.

“Salah satu keluarganya lalu melapor ke Polsek Tanjung karang Timur," jelas Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, Sabtu (5/2).

Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22) dan hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung pada Kamis (3/2) sekira Pukul 22.00 WIB.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa golok, diamankan dan di bawa ke Polsek TKT guna dilakukan proses lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun," pungkasnya (jim/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait