Medialampung.co.id - Meskipun saat ini Pekon Sukajadi dan Pekon Sukadamai, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah mampu melepaskan diri dari status sebagai pekon tertinggal, berkat manfaat dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang digulirkan pemerintah pusat sejak 2015 lalu.
Namun, belum sepenuhnya menjadikan dua pemukiman tersebut mudah dikunjungi, lantaran sampai saat ini jalan poros yang statusnya milik kabupaten menuju ke dua pekon itu belum diberikan pembangunan, dan kondisi badan jalannya hingga kini masih kasar yakni sisa pembangunan onderlagh pada 2009 silam. Peratin Sukajadi Mustain, menyebutkan panjang jalan kabupaten ke pekon tersebut totalnya Empat Kilometer, dan terbagi Dua, separo masuk wilayah pekon tersebut dan separuhnya lagi masuk wilayah Pekon Sumberalam. Dari total panjang keseluruhan tersebut baru sedikit yang telah diberikan peningkatan pembangunan dengan bangunan cor kaku (rabat beton), sementara sisanya masih onderlagh. Sehingga dengan kondisi bangunan yang sudah Sebelas tahun, maka ketika terjadi hujan jalur sulit dilewati, bahkan untuk kendaraan roda empat yang bodinya kecil tidak akan bisa masuk. Sementara dikatakan Peratin Sumberalam Husain, setiap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kalau menuju Pekon Sukajadi dan Sukadamai menjadi usulan bersama tiga pekon tersebut, karena tidak sedikit warga Pekon Mutaralam yang memiliki usaha kebun kopi di dua pekon itu.Pekon Sukajadi dan Sukadamai Tunggu Kepedulian Kabupaten Perbaiki Jalan Poros
Rabu 22-07-2020,19:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :