Pekon Muarabaru Tetapkan 84 KPM BLT-DD Sesuai Skema Pemerintah 

Senin 14-02-2022,18:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh pihak kecamatan, petugas babinsa, babinkamtibmas dan pendamping desa. Pekon Muarabaru, Kecamatan Kebuntebu mengesahkan 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mudesus BLT-DD yang dilaksanakan di balai pekon, Pekon Muarabaru, Senin (14/2) tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI, No.104/2021 yang diantaranya penggunaan 40% Dana Desa (DD) untuk BLT-DD. 

Dijelaskan Peratin Sanan mengacu Perpres 104, Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.7/2021, tentang prioritas penggunaan dana desa, Tahun Anggaran (TA) 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.190/2022 dan juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.67/2021.

Diantara isinya menjelaskan peraturan 40% DD yang bertujuan sebagai perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai, sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Karena itu Sanan berharap dengan di perpanjangan masa program BLT-DD dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat Pekon Muarabaru. 

Pada kesempatan itu Sanan memberikan apresiasi yang tinggi kepada satgas Covid-19 pekon yang tergabung dari semua unsur termasuk bhabinkamtibmas, babinsa, PLD, Bidang dan Perawat pekon terkhusus aparatur pekon dan LHP, yang selama ini berjibaku.

Dalam pendataan agar dalam menjalankan program pekon benar-benar terlaksana sesuai dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni untuk membantu meringankan dan memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait