Medialampung.co.id - Sebanyak 20 rumah tidak layak huni, di Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat tahun ini memperoleh program RUmah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lambar Tahun Anggaran (TA) 2021.
Peratin Boimin menegaskan, bantuan tersebut tentunya sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab Lambar dibawah naungan Bupati H Parosil Mabsus, yang direalisasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Boimin menyebutkan bantuan RTLH tersebut besarannya Rp20 juta per paket, yang mana dari jumlah tersebut sudah termasuk biaya pekerja (ongkos tukang). Pada kesempatan itu, Boimin mengajak warga khususnya yang data penerimanya sudah disampaikan, agar tidak tertipu dengan anjuran-anjuran yang bakal merugikan dan dimintanya jika da hal-hal tersebut sampai terjadi untuk berkoordinasi dengan pihak pekon. "Bantuan RTLH ini sebagai bentuk perhatian bupati dalam membantu masyarakat yang memang dianggap layak menerima. Jadi jika ada oknum yang mengatasnamakan peratin atau petugas PUPR Lambar agar berkoordinasi dengan kami," tegasnya.Pekon Gedungsurian Dapat Program RTLH 20 Unit
Senin 26-04-2021,00:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :